Kepala Bidang Binamarga Diduga Telah Melanggar UU KIP : Terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Garuda
Kota Tangerang | mcnnusantara.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang sebagai penyelenggara kegiatan Proyek LPSE Pekerjaan peningkatan jalan Garuda ( lanjutan ) Tahun. 2023 Kota Tangerang, dengan nilai paguh Rp. 9.804.387.446,00 yang di menangkan oleh PT. Khansa Madina Jaya dengan nilai penawaran Rp.9.412.469.032,37,- Rabu 6 Desember 2023
Dari hasil investigasi yang dilakukan awak media terlihat jelas banyaknya tumpukan batu kali yang berlumpur beserta batu putih persis seperti batu kapur yang bertanah lumpur pada proyek pembangunan jalan menjadi salah satu cara Kontraktor mencari untung besar.
“baru star sudah keliatan pengunaan batu kali yang bertanah lumpur untuk pengganti agregat padahal sudah jelas dalam UU. KORUPSI pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek bisa terkena sanksi pidana.
Pihak kontraktor yang melakukan kecurangan dalam mengerjakan proyek konstruksi atau bangunan dalam mengurangi spek mengurangi bahan material dan mengganti bahan material demi keuntungan pribadi adalah perbuatan korupsi.
Perbuatan yang dilakukan oleh pemborong tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang dan seharusnya pihak inspektorat harus melakukan audit kepada pihak PUPR.
Dalam hal ini awak media mencoba konfirmasi kepada Kabid Binamarga kota Tangerang melalui Whatsapp terkait apakah diperbolehkan atau tidaknya batu kali berlumpur yang terlihat seperti bekas untuk pengganti agregat sebagaimana mestinya dalam mengerjakan proyek betonisasi jalan raya beserta meminta RAB dan Spesifikasi proyek yang dimaksud Mursiman tidak menanggapi. 29 November 2023
Dengan tidak ditanggapinya permintaan awak media kepada pejabat publik Mursiman sebagai kepala bidang Binamarga telah melanggar UU KIP NO 14 TAHUN 2008.
Hal ini terdapat pada UU KIP NO 14 TAHUN 2008 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan menerbitkan informasi publik secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.
Hal tersebut disampaikan Heny S Widyaningsih selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) saat mensosialisasikan UU KIP dalam acara coffee morning bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di Jakarta,
“Perbuatan curang yang dilakukan oleh pihak kontraktor dalam mengerjakan proyek termasuk tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001,”
Untuk di ketahui Pemborong Berbuat Curang dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Hingga berita ini dilayangkan masih belum ada tanggapan apapun dari pihak PUPR Kota Tangerang.
(iwan/y)
