Diduga Tidak Ada lzin Dari Dinas, Ratusan Tiang Jaringan MyRepublic Tersebar Di Wilayah Kelurahan Pondok Kacang Barat
Tangsel, MCN Nusantara – Ratusan tiang instalasi kabel optik diduga tak berizin, nampak berdiri kokoh di pinggir jalan di wilayah Rukun Warga di Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Hasil penelusuran awak media, ratusan tiang terpasang sepanjang jalur yang terpasang instalasi. Penanaman tiang saat ini lagi tahap sebagian pengecoran pondasi dan masih sebagian lagi masih terlihat mulai pemasangan kabel optik.
Pengerjaan pemasangan tiang di kerjakan oleh PT. MayRepublic ini ada terpasang tiang lebih dari 300 tiang. Untuk MayRepublik berwarna merah terpasang dalam satu titik objek lubang galian.
Perusahaan penyedia layanan internet provider multinasional ini dalam satu wilayah Kelurahan di Pondok Kacang Barat.Untuk progres pemasangan tiang untuk internet sangat banyak sekali.
Menurut lyon, warga sekitar yang berada di lintasan pemasangan tiang internet mengatakan, bahwa pasangan tiang ini sudah ada 2 bulan yang lalu dan sampai sekarang masih dikerjakan.
“Setau saya pemasangan tiang ini sudah lumayan lama pak, Kira-kira ada 2 bulan lah. Untuk izin nya saya tidak tau pak tapi staf Kelurahan pernah ada yang mengontrol ke lokasi pekerjaan pemasangan tiang, ” ucapnya, sabtu (27/7/24).
Disisi lain, Sekjen LSM AP3N, Syamsul Bahri mengatakan bahwa bilamana tidak ada surat izinnya pekerjaan harus di stop sebelum seluruh administrasi perizinan dilengkapi dan tidak bisa hanya surat rekomendasi dari Kecamatan saja.
“Bilamana memang pekerjaan pemasangan tiang provider belum memiliki izin terkait surat- surat dari Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, harus di lengkapi dulu baru proyek bisa di kerjaan, jangan pakai sistem pararel. Pekerjaan proyek dikerjakan baru pengurusan surat- surat administrasi baru dalam tahap pengerjaan, “ujar Syamsul.
Lanjutnya, dia merasa sudah jelas arahan Walikota Tangerang Selatan untuk tidak memberikan izin dulu kepada provider untuk pasangan jaringan baru di Tangerang Selatan. Karena saat ini kajian- kajian tehnis nya masih dikaji oleh Dinas Kominfo, Dinas DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR.
Mengenai maraknya persoalan pemasangan jaringan kabel optik udara, pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satpol PP harus mencabut kembali seluruh tiang yang baru terpasang. Ini agar tidak ada tudingan kongkalikong dengan iming- iming pembagian upeti. Pemerintah harus bersih dari isu-isu negatif.
Kementrian Komunikasi dan informatika (Kominfo) segera menertibkan jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net adalah jaringan internet yang dibangun dilingkungan perumahan, kompleks atau kawasan pemukiman padat penduduk.
Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP). RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas.
Pada peraturan menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa Telekomunikasi dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada penyelenggaraan Perizinan yang berbasis resiko Sektor Pos Telekomunikasi Sistem Transaksi Elektronik. Kegiatan reseller tersebut bersifat harus level setelah mendapatkan sertifikat jasa jual telekomunikasi.
( Tim )
