Membuang Kebodohan dan Mengikisnya, Ustadz H. Ridwan Kupas Hukum Berdasarkan Ilmu Fiqih
MCN Nusantara • Cilegon, – Gelar kajian pengajian rutin dengan membahas hukum-hukum agama Islam yang berdasarkan usul fiqih yang di gelar oleh ustadz H. Ridwan bertempat di Perumahan Praja Mandiri Cilegon Blok 8 Nomor 6 – Cilegon Banten, Kamis. (22/08).
dalam paparannya ustadz H. Ridwan mengatakan ” Dalam topik kali ini mengupas hukum fiqih berdasarkan beberapa kitab dari beberapa madzhab dan jumhur ulama ternama, antara lain kitab yang di kupas adalah Fathul Qorib, Fawaidul Makiyyah, Warokot “
Kegiatan kajian ini akan di selenggarakan pada selasa 28 Agustus 2024 pukul 19.30 sampai dengan selesai. tutur Ustadz H. Ridwan.
Ustadz Ridwan juga menambahkan metode kajian kupas hukum fiqih ini dilaksanakan dengan aspek musyawarah terkait hukum diantaranya yang pertama menerjemahkan Fiqih, kedua Menyampaikan Hukum Fiqih, ketiga Menetapkan Hukum Fiqih, dan keempat Memfatwakan Hukum Fiqih.
dari 4 aturan ini adalah kunci mempersatukan umat muslimin dan muslimat, apabila para ulama mengetahui tata cara meneliti ellat dan mengetahui ellat secara otomatis akan mengetahui hukum. di ibaratkan aturan negara apabila mengetahui tata cara meneliti kasus dan mengetahui kasusnya secara otomatis akan mengetahui vonis. terang ustadz ridwan
Mustahil bagi para ulama dengan tampa mengetahui cara meneliti ellat dan mengetahui ellat tapi bisa mengetahui hukum!, Begitu juga mustahil bagi seorang hakim dengan tampa mengetahui cara meneliti kasus bisa VONIS. Oleh karena itu siapapun yang menyampaikan HUKUM ataupun menetapkan HUKUM wajib pertanyakan ellat. tutup ustadz ridwan.
Penulis : MH
