Maraknya Stockpile Batu Bara di Lebak Menuai Sorotan: APH Diminta Segera Turun Tindak Pelaku Aktivitas Ilegal
Lebak, MCNNUSANTARA.COM — Fenomena yang meresahkan kembali muncul di Kabupaten Lebak, khususnya di wilayah Selatan. Tak dapat disangkal lagi, kegiatan tambang batu bara secara besar-besaran, termasuk aktivitas stockpile yang marak terjadi, berlangsung tanpa kendali yang jelas, bahkan cabila beroperasi di luar kerangka hukum yang berlaku. Jum’at, (13/03/2026).
Hasil pengamatan dan investigasi yang dilakukan oleh tim dari Organisasi Masyarakat BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak mengungkapkan keberadaan stockpile batu bara yang sangat mencolok di Kecamatan Cihara dan sekitarnya. Fenomena ini mencerminkan adanya potret suram ketidakberdayaan aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan, khususnya dalam menindak tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat secara ekonomi.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengembangam Lingkungan Hidup, kegiatan tambang harus dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan dan memperhatikan aspek keberlanjutan serta perlindungan lingkungan. Hanya tambang yang memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur sesuai undang-undang yang dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, dalam konteks hukum pertambangan, terdapat pula peraturan khusus dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya izin resmi, aktivitas tersebut tergolong illegal dan seharusnya ditindak secara tegas.
Ironisnya, maraknya stockpile batu bara tanpa izin ini tampaknya menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan, yang berimplikasi besar terhadap keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat masyarakat sekitar. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan nasional, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berwibawa.
Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Ujang Kerisna, dengan tegas menyampaikan keprihatinannya: “Kami menuntut aparat penegak hukum, terutama Polda Banten dan jajaran terkait, untuk menegakkan aturan secara tegas dan terukur. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini terus berlarut-larut, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan masa depan generasi penerus. Tindakan tegas harus diambil untuk menertibkan operasional tambang ilegal ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Lebih dari itu, Ujang Kerisna menegaskan perlunya pengawasan yang intensif dan penindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, demi memastikan tata kelola pertambangan yang baik dan menjamin keadilan sosial serta keberlangsungan lingkungan.
Dalam konteks nasional, upaya pemberantasan tambang ilegal menjadi tanggung jawab bersama, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Penertiban dan Pengawasan tambang ilegal. Instruksi ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, penegakan hukum secara berkeadilan, serta pemberdayaan masyarakat setempat agar dapat turut serta dalam pengawasan dan pengendalian aktivitas pertambangan.
Hingga saat ini, harapan dan tuntutan masyarakat Lebak terhadap aparatur hukum untuk bekerja secara profesional, tegas, dan transparan tetap besar. Karena, keberanian menegakkan aturan menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan keamanan lingkungan hidup di wilayah ini.
Hkz
