Pembatasan Tanpa Kepastian Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Nilai BNI KCP Balaraja Abaikan Transparansi
Kab.Tangerang – Polemik pembatasan transaksi rekening PT Nusantara Coffee Global memasuki babak baru yang semakin memanas. Ketua YLPK SABHARA sekaligus Direktur Utama perusahaan tersebut, Eky Amartin, menilai tindakan Bank Negara Indonesia (BNI) telah melampaui batas kewajaran dan mengabaikan prinsip dasar hukum serta transparansi terhadap nasabah.
Eky mengungkapkan bahwa setelah masa pembatasan awal selama 5 hari kerja, pihak PPATK kembali memperpanjang pembatasan selama 15 hari kerja terhitung sejak 10 Maret 2026. Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan substantif yang menjelaskan dasar dugaan atau alasan konkret dari tindakan tersebut.
“Yang kami terima hanya berita acara dan jawaban normatif. Tidak ada satu pun penjelasan yang menjawab inti persoalan. Ini bukan transparansi, ini pengaburan,” tegas Eky.
Pada 12 Maret 2026, pihak BNI yang terdiri dari jajaran pimpinan cabang dan staf mendatangi langsung kantor Eky. Mereka membawa dokumen perpanjangan pembatasan serta tanggapan atas surat keberatan yang sebelumnya telah dilayangkan. Namun menurut Eky, kehadiran tersebut tidak menghasilkan solusi, melainkan justru mempertegas ketidakjelasan sikap bank.
“Datang membawa dokumen, tapi tidak membawa kejelasan. Semua hanya bersifat administratif tanpa substansi. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Eky menegaskan bahwa transaksi yang terjadi merupakan transaksi bisnis antar perusahaan yang sah, bukan aktivitas ilegal.
“Ini transaksi usaha. Bukan tindak pidana, bukan pencucian uang, bukan judi online. Tapi perlakuannya seolah-olah kami pelaku kejahatan yang harus dibatasi tanpa penjelasan,” katanya dengan nada tajam.
Ia juga menyoroti lamanya pembatasan yang telah berlangsung lebih dari dua pekan, yang menurutnya telah melumpuhkan aktivitas perusahaan secara nyata.
“Operasional berhenti, transaksi tidak berjalan, kewajiban tertunda. Ini bukan sekadar pembatasan, ini bentuk tekanan terhadap kegiatan usaha yang sah,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Eky menyampaikan kritik keras yang menyentil aspek keadilan dan logika kebijakan tersebut.
“Saya bukan pejabat, bukan ASN, bukan koruptor. Saya tidak hidup dari uang negara. Usaha saya juga tidak merugikan negara maupun pihak bank. Tapi kenapa diperlakukan seperti ini ?” tegasnya.
Ia menilai bahwa jika praktik seperti ini terus dibiarkan tanpa pengawasan, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha.
“Kalau bank bisa membatasi tanpa kejelasan, maka tidak ada lagi rasa aman bagi pelaku usaha. Hari ini kami, besok bisa siapa saja,” ujarnya.
Eky memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus menuntut kejelasan serta keadilan.
“Kami masih menempuh jalur komunikasi, tapi kesabaran ada batasnya. Kalau tidak ada kepastian, kami akan tempuh langkah hukum dan membuka persoalan ini ke publik lebih luas,” pungkasnya tegas.
