Diduga Tipu Pengusaha Maros Rp4,16 Miliar, PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery Disorot
MAROS, MCN Nusantara — Dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan mesin pemecah batu (stone crusher) senilai Rp4,16 miliar mencuat di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kasus ini menyeret dua perusahaan, PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery, yang kini menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh seorang pengusaha setempat.
Pelapor, Abdul Salam (50), yang juga Komisaris Utama CV Sanusi Karsa Tama Bangunan, mengaku mengalami kerugian besar setelah mesin yang diterima diduga tidak sesuai dengan isi kontrak pembelian.
“Nilai kontraknya Rp4,16 miliar untuk empat item mesin dalam satu set,” ujar Salam kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).
Menurut Salam, kontrak pengadaan diteken pada 2023, dengan PT Rasindo Abadi Jaya bertindak sebagai pemasok dan PT Professional Machinery sebagai pihak importir.
Proses perakitan berlangsung di lokasi tambang miliknya di Kecamatan Tanralili sejak November 2024 hingga Februari 2025, sebelum dilakukan serah terima dan mulai dioperasikan.
Permasalahan mulai terungkap ketika salah satu unit mesin mengalami kerusakan pada 9 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan catatan operasional, mesin tersebut baru digunakan sekitar tujuh bulan dengan durasi pemakaian relatif terbatas, yakni 1 hingga 7 jam per hari.
“Kalau dihitung jam kerja, kira-kira baru lima bulanan, tapi sudah mengalami kerusakan,” katanya.
Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan dokumen mesin.
Salam menyebutkan, saat serah terima hanya tiga sertifikat yang diberikan, sementara satu sertifikat untuk unit Compound Cone hingga kini belum diserahkan.
Tak hanya itu, hasil penelusuran internal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara sertifikat dengan merek dan spesifikasi mesin yang diterima.
Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan indikasi bahwa sejumlah komponen merupakan barang bekas dan pernah mengalami perbaikan.
“Ada komponen yang sudah rusak parah dan bekas perbaikan. Ini tidak sesuai dengan kontrak yang menyebutkan seluruh unit adalah barang baru,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti aspek legalitas dokumen yang dinilai tidak valid dan tidak mencerminkan kondisi barang sebenarnya.
“Dari dokumen saja sudah tidak sesuai. Sertifikat tidak cocok dengan mesin yang diterima. Ini merugikan kami secara besar,” tegas Salam.
Akibat persoalan tersebut, operasional perusahaan terhenti. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar, mencakup biaya pembelian mesin, penataan lahan, serta pembangunan fasilitas pendukung.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maros pada 2 Maret 2026. Pihak terlapor disebut merupakan General Manager PT Rasindo Abadi Jaya berinisial Jaya Ramesh, yang dikabarkan telah memenuhi panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
“Prosesnya sementara berjalan. Kami akan melakukan pendalaman, termasuk rencana pemanggilan ahli dalam waktu dekat,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, dugaan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 dan Pasal 8 yang mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu barang serta melarang peredaran produk yang tidak sesuai standar dan informasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga mengatur kewajiban pemenuhan standar mutu, keamanan, serta kesesuaian produk, termasuk untuk barang impor.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rasindo Abadi Jaya dan PT Professional Machinery belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
