Abaikan Perda: Warung Remang-remang di Tangerang Masih Buka
Gambar Ilustrasi
Tangerang | MCN Nusantara -Seluruh pemerintah daerah telah berkomitmen menjaga bulan suci ramadhan, tetapi masih ditemukan tempat hiburan warung remang-remang yang menyediakan Ledy Companin (LC).
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyampaikan, akan berkomitmen dalam mewujudkan kota tangerang yang berakhlakul karimah. dalam kesempatan bulan Ramadan Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada jasa usaha hiburan yang masih buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam peraturan Wali kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 55/2658-Disbudpar/2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sebentar jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadhan.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang tersebut secara tegas bahwa penutupan jasa usaha hiburan umum (karoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadhan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.
Salah satunya Warung dugem yang ada di Jl Jawa danau situ Bulakan Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, masih bandel menjalankan aktivitasnya.
Berawal informasi ini dari masyarakat sekitar yang engan di sebutkan namanya bahwa tempat dugem masih buka hinga jam 03.00 dini hari.
“pemerintah padahal sudah melarang ya 2 hari sebelum Ramadhan tempat hiburan malam harus tutup tetapi kenapa yang di dekat danau situ Bulakan masih buka banyak LC di situ,” ucapnya kepada wartawan.
Dari pantauan awak media di lokasi
Warung remang-remang nampak jelas adanya.
Dalam hal ini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang KH Baijuri Khotib dan Kepala Satpol PP Wawan Fauzi belum bisa dikonfirmasi.
> red
