Bangunan Belum Mengantongi ljin Diduga Dibekingi Oleh Oknum Penegak Perda
Kota Tangerang, MCN Nusantara – Maraknya pembangunan yang didirikan oleh pelaku usaha (Pengusaha- Red) di Kota Tangerang membawa dampak yang positif bagi masyarakat sekitar untuk bisa bekerja di perusahaan yang baru di buka.
Tetapi itu semua harus di imbangi dengan proses administrasi yang baik dan taat terhadap aturan.Sebab bila mana pembangunan yang berdiri tidak memenuhi komitmen peraturan yang ada, itu akan menjadi permasalahan yang baru.
Contohnya, salah satu bangunan besar yang nantinya bernama PT. Tirta Mega Utama, yang peruntukannya disinyalir pembuatan pabrik yang berada di Rt 003. Rw 002, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang hingga saat ini bangunan fisik sudah dikerjakan sekitar 87% tahap pengerjaannya, tapi dalam administrasi perizinannya belum ada.
Bangunan tersebut diduga belum mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dan bangunan tersebut sudah berdiri kokoh dengan jumlah tiga gedung di hamparan satu lahan yang luas.
Disisi lain, pemilik bangunan dengan santai dan leluasa meneruskan progres pembangunannya, dikarenakan ada pembuktian langsung bahwa bangunan miliknya terus bisa dikerjakan, walaupun perizinannya menyusul dengan dalih masih di proses, nah lohhh…!
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda Kota Tangerang No.3 tahun 2012, tentang bangunan gedung, dimana didalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun.
Patut diduga ada oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang ada di belakang layar di pusaran bangunan milik PT. Tirta Mega Utama
Uniknya, meski tidak mengantongi izin, pembangunan pabrik itu tetap berjalan, dan pihak Satpol PP Kota Tangerang sudah mengetahui, tapi cuek bebek karena merasa tidak enak untuk menyegelnya, dikarenakan mungkin ada orang berpengaruh terkait bangunan milik PT. Tirta Mega Utama
Saat pihak Dinas Perizinan DPMPTSP Kota Tangerang, dikonfirmasi terkait bangunan tersebut, YD mengatakan, bahwa belum selesai administrasi perzinannya.
“Sampai saat ini pihak perusahaan PT. Tirta Mega Utama belum selesai dalam pengurusan surat- suratnya dan belum ada izin PBG nya, semestinya pembangunan jangan dikerjakan dulu sampai surat- suratnya selesai dulu, ” ujarnya.
Dilain pihak, saat awak media menanyakan terkait bangunan tersebut, Kepala bidang Penegakan Prodak Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, JS, menerangkan bahwa nanti akan dicek ke lokasi.
“Saya belum mengetahui tentang bangunan pabrik yang ada di Priuk bang, dalam waktu dekat akan saya cek ke lokasi, “katanya, rabu (31/7/24).
Ada hal yang aneh, progres pembangunan pabrik sudah berjalan sekitar 10 bulan dan belum ada surat dokumen perizinan nya, dan anggota Satpol PP dari bidang Gakumda sudah ke lokasi, Kabidnya bilang tidak tahu sama sekali, superrr sekalii…!?
Pertanyaannya :
1.Apakah bangunan yang begitu besar di Kota Tangerang, peraturannya sudah dirubah..?
2.Memang harus tidak membuat surat izin.?
3.Apakah petugas dari Satpol PP Kota Tangerang tidak faham akan tugasnya sebagai garda terakhir menjalankan penegakan peraturan di dalam penegakan Perda..?
4.Apakah Perda hanya dibuat untuk persyaratan di atas kertas saja..?.
Sangat tidak patut ditiru, “Work action” dari Satpol PP siang malam dengan dalih patroli menggunakan kendaraan× Dinas hanya buat jalan- jalan saja sambil main game di Handphone..?, hanya pribadinya dan Tuhan saja yang tahu.
Ditempat terpisah, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat- Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N), Syamsul Bahri, turut angkat bicara dalam restorasi peraturan tentang progres pembangunan di lndonesia, khususnya yang ada di Kota Tangerang.
“Saya minta kepada Pj. Walikota Tangerang, Noerdin, agar menindak tegas para pelaku usaha yang membangun dengan tidak taat terhadap peraturan dan tidak menghiraukan aturan perda yang sudah dibuat. Bila perlu bangunan yang tidak memiliki surat izin tetapi pembangunan terus di kerjakan harus di bongkar kembali, ” ujar Syamsul, saat bincang- bincang di kediamannya di komplek Ado Den Hag, Green lake Tangerang.
Lanjutnya, sangat disayangkan sikap Pemkot Tangerang yang terkesan membiarkan dan tidak bijak, bahkan terkesan menutup mata dalam menyikapi sebuah bangunan diluar PBG dan persyaratan administrasinya. Perlu adanya tindakan tegas dari Pj.Walikota Tangerang untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tak patuh terhadap peraturan. Satpol PP harus menyegel bangunan dan sangat perlu langkah selanjutnya untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri. Atau bisa diduga proses lama dalam pengurusan administrasi di perizinan dikarenakan alas hak kepemilikan sertifikat tanah bermasalah.
(Syams 007)
