Bendera Merah Putih Lusuh dan Sobek di Halaman Pemerintahan Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kab.Tangerang
dok. Foto : Bendera Merah Putih yang usang di halaman pemerintah desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kab. Tangerang.
Kab.Tangerang, MCNNUSANTARA.COM – Bendera Merah Putih adalah satu simbol kebanggaan dan Identitas bangsa Indonesia yang diakui dunia, sebagai Identitas bangsa indonesia serta di kibarkan di seluruh penjuru negara bukti kedaulatan dan Kemerdekaan. Dan diperlukan perawatan serta pemeliharaan yang baik dan rasa hormat.
Namun yang terjadi di halaman Pemerintahan Desa Sentul Jaya Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang – Banten. Terlihat sang saka merah putih berkibar di langit yang biru, namun sangat disayangkan. Bendera tersebut seolah tidak terurus dan tidak terawat, bendera nampak lusuh dan sobek di hari rabu, (01/04/2026).
Saat media mendatangi kantor desa awalnya ingin konfirmasi terkait perubahan Nama Bumdes yang awalnya bernama ” Sentul Jaya” Menjadi Bumdes ” Sinar Senja Abadi Sentul Jaya “. Ketika kami berpamitan pulang mata kami melihat nampak bendera merah putih robek.
Dan kami juga melihat di papan struktur lembaga Desa tidak ada nama Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes. Dan saat jam istirahat sudah lewat dari waktu istirahat pelayanan masih nampak sepi, padahal seharusnya sudah masuk jam kerja Pukul 13:14 WIB. “Sedang istirahat pak, masih diluar belum masuk kantor” Ujar Salah satu staf kasi pemerintahan Desa Sentul Jaya.
Awak Media sebelumnya sudah berkali-kali kunjungan ke Desa Sentul Jaya untuk silaturahmi, namun sang Kades belum pernah ditemui baik di Kantor Desa Sentul Jaya .
Diduga Sang Kades (S) tidak pernah memberikan arahan atau upacara di hari Senin untuk mengawasi dan merawat bendera merah putih dengan baik.
Sehingga bendera merah putih yang seharusnya berkibar dengan baik, kini seolah bukan di tempat pelayanan.
Diduga karena mahalnya harga bendera merah putih dan tidak dianggarkan dalam Musrembang, sehingga sang saka dibiarkan lusuh dan sobek seolah tak berpenghuni.
UU Bendera Merah Putih dan sanksinya diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut beberapa larangan dan sanksi terkait Bendera Merah Putih:
Larangan:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih
- Menggunakan Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial
- Mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih
Sanksi:
- Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih
- Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi yang menggunakan Bendera Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, atau melakukan perbuatan lain yang melanggar aturan.
Sampai terbitnya berita ini, Sang Kades Sentul Jaya belum dapat dimintai keterangannya ikhwal bendera merah putih yang sobek dan lusuh. (SAM)
