BNN Kota Tangerang Musnahkan 8050 Gram Narkotika Jenis Ganja
TANGERANG, mcn nusantara –Badan Narkotika Nasional ( BNN ) kota Tangerang musnahkan 8050 GR. Narkotika jenis Ganjar hasil tangkapan pengembangan dari tersangka berinisial ” AB terjadi nya tindak pidana Narkotika berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman yang mencurigakan berisikan Narkotika Jenis Ganja.
Pada hari Jum’at tanggal 25/11/2022, sekitar jam ,11,17 wib, di kosan tepat nya di JL, Cibogo Wetan Kelurahan Kelapa Dua. Kabupaten Tangerang .
Kemudian di lakukan pengembangan dan penggeledahan. Ditemukan di kamar kost tersangka ” AB ” dua paket ganja seberat masing masimng 2000. Gram, dan 1100 Gram
Kemudian penyelidikan di Gudang M1 , PT, TIKI Kecamatan Neglasari Kota Tangerang terdapat dua Paket, dengan tujuan pengiriman berat total sekita 2950 Gram Control Delivery tujuan si penerima di Kelapa Dua Kab, Tangerang
Diaman kan tersangka AB berikut paket seberat, 1050Gram Ganja. 1 Unit. HP, merek Xiomi Satu buah timbangan digital dan satu ( 1 ) lembar Tanda Terima paket .
Kemudian di lakukan pengembangan dan penggeledahan. Ditemukan di kamar kost tersangka ” AB ” dua paket ganja seberat masing masimng2000. Gram, dan 1100Gram
Hasil Introgasi paket dengan tujuan Pagedangan Kabupaten Tangerang. ,seberat 1900Q Gram merupakan milik tersangka .
Pengembangan paket masih ada dalam proses pengiriman yang terdapat di gudang JNE Pusat Cipondoh Kota Tangerang seberat 2000 Gram ,
Berdasarkan introgasi peredaran barang bukti narkotika di kirim kan dari Medan menuju Tangerang
Acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja. Di BNN kota Tangerang di hadiri oleh, wakil wali Tangerang , Drs,Syachrudin, Kepala BNN Provinsi Brigjen , Pol, Haendri Marpaung, SH, kepala BNN kota Tangerang , Kombes, Pol, Ichlas Gunawan , Kepala BNN RI , Komjen Pol Dr, Pertus R, Glose. , MUI kota Tangerang , kejaksaan Negeri Tangerang, Kalapas KOta Tangerang
Proses penyidikan selanjutnya petugas BNN Kota Tangerang Membawa pelaku AB serta Barang bukti Narkotika Kekantor BNN Kota Tangerang untuk di lakukan proses selanjut nya.
Barang bukti Narkotika jenis Ganja 5 paket seberat, 8950, Gram dan barang bukti lain 1 Unit Handphone merk Xiaomi, M l A1 Warna Hitam, dengan kartu SIM Satu buah KTP milik tersangka , satu Unit timbangan digital warna hitam polos tanpa merk, satu lembar Tanda terima paket,
pasal yang di sangkakan , pasal 114 ayat 2 dan pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Anwar)
