Di Duga Bau Busuk dari Ternak Bebek: Mengganggu Lingkungan Udara di Wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang
Kab. Tangerang, MCN NUSANTARA – Warga di Perum Griya Permai Cisoka blok. E. Yang terletak di Kp. Pasri Gelap Bojong Sapi. Rt. Desa Cibugel. Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang mengeluhkan adanya bau tak sedap dari peternak bebek yang beraroma tak sedap serta membahayakan pernapasan warga.
Dari pantau investigasi media di lokasi, Senin (26/5/25 ) memang benar adanya bahwa kegiatan usaha ternak bebek petelur yang berada di tengah – tengah lingkungan penduduk itu sangat mengganggu sekali.
Tim media mencoba mendapatkan informasi dari warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, benar sangat mengganggu sekali terutama kalo siang hari bau busuk yang menyengat.
” Selama ini kami merasa terusik dari bau bangkai, kami disini tidak berani mengeluhkan ke pihak pemerintah Desa Cibugel, karena ada rasa takut dan sungkan, kompensasi bulanan pun kami tak pernah dapat ” ujar warga paruh baya saat di konfirmasi di lokasi.
Kades Desa Cibugel setelah di konfirmasi lewat pesan singkatnya juga membenarkan bahwa selama ini pihak Pemerintah Desa Sudah menegurnya.” Ya pak gimana, pihak Desa sama kecamatan sudah memberikan himbauan dan teguran ,sampai sekarang tidak di gubris ” Ujar kades Desa Cibugel melalui pesan singkat WhatsApp.
Berita info bau dari ternak bebek petelur juga langsung di sampaikan kepada Camat Kecamatan Cisoka , setelah di konfirmasi lewat singkat. ” Pertama saya akan bertanya kepada pa Kades terlebih dahulu, untuk lengkapnya. Kedua Insya Allah besok saya akan turun ke Lokasi” singkat Camat Cisoka lewat pesan WhatsApp.
Dalam kasus ternak bebek petelur yang di keluhkan warga Kp. Bojong Sapi Rt. 01/05, Desa Cibugel jelas sudah melanggar UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, semestinya standar baku untuk usaha ternak unggas itu minimal radius 25 meter dari warga yang dekat dekat dengan kandang . Dengan kejadian yang merugikan umum ini apakah pemerintah setempat akan diam saja, minimal diberikan shock terapi kepada pengusaha ternak tersebut agar tidak melawan dan merugikan pencemaran udara di sekitar permukiman warga. Karena semua juga mempunyai hak untuk hidup bersih dan sehat. (SAM)
