Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Kontrak, Pelaksanaan 19 Paket Pekerjaan Jalan Dilaporkan ke Polresta Tangerang
Tangerang | mcnnusantara.com –Pelaksanaan sembilan belas paket pekerjaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dipersoalkan.
Aliansi Masyarakat Monitoring Pencegahan Hukum Indonesia menduga pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak Tahun 2022 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3.240.572.498,71.
Selain dugaan kelebihan pembayaran, juga terjadinya potensi KKN yang dapat merugikan keuangan daerah / negara atas pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Tahun 2023.
Dengan adanya temuan tersebut, Aliansi Masyarakat Monitoring Pencegahan Hukum Indonesia mengadukan ke Polresta Tangerang.
Laporan pengaduan yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Monitoring Pencegahan Hukum (DPP AMMPHI) Maruli GM dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP-Perkumpulan LSM KCBI) Joel B Simbolon, S. Kom itu tertuang dalam surat Nomor: 063/LP-AMMPHI/ X/2023 tertanggal (31/10/2023).
Disebutkan, dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pelaksanaan Sembilan Belas paket pekerjaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang yang tidak sesuai spesifikasi kontrak Tahun 2022 tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Tangerang menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JU) Tahun 2022 sebesar Rp 625.250.321.165,00 dan telah merealisasikan sampai 31 Desember 2022 sebesar Rp 610.918.173.051,00 ( audited) atau 97,71 % dari anggaran.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara uji petik terhadap pelaksanaan Sembilan Belas paket pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan BAST PHO.
Hasil pemeriksaan fisik bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), Penyedia Jasa, dan Pengawas Pekerjaan atas setiap paket pekerjaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp 3.240.572.497,71.
Ketidaksesuaian spesifikasi atas Sembilan Belas paket pekerjaan tersebut berupa kekurangan volume, kekurangan tebal jalan dan Sumber Daya Air.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Monitoring Pencegahan Hukum (DPP AMMPHI) Maruli GM hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air selaku Pengguna Anggaran belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja modal.
“Selain itu, PPK pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kurang cermat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum sepenuhnya memedomani peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan surat perjanjian/kontrak pekerjaan, dan PPTK pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kurang cermat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ucap Maruli GM pada mcnnusantara.com.
Masih menurut Ketua Aliansi Masyarakat Monitoring Pencegahan Hukum Indonesia, kami menemukan fakta lain yakni dugaan konfirasi atas pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air TA 2023 yang berpotensi terjadinya KKN.
“dari penelaahan Kami, ditemukan beberapa aspek hukum yang dilanggar dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa atas Realisasi APBD Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Tahun 2021 dan 2022 salah satu contohnya pada Tahun 2022 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang merealisasikan pekerjaan Rehabilitasi jalan Gardu Tanah merah kecamatan Pakuhaji, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. MA nilai Kontraknya senilai Rp. 4.836.320.613,28 dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan kelebihan bayar senilai Rp. 772.236.236,41,” jelas Maruli.
Maruli menambahkan pada Tahun 2023 Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang menetapkan kembali CV. MA sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Jembatan Jalan Ranaca labuh – Kampung Legok (STA.0+650) kecamatan kemiri dengan nilai kontrak senilai Rp. 8.089.602.047,31 dan atau 96,50 % dari HPS walaupun CV. MA diketahui telah memiliki rekam jejak yang kurang baik dalam pelaksanaan pekerjaan sebelumnya di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Atas temuan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Monitoring Penegakan Hukum Indonesia bersama Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia agar memproses Dugaan Tindak Pidana Korupsi itu.
> red
