DISPERKIMTAN Kota Tangerang Harus Tanggung Jawab Atas Proyek di Kecamatan Neglasari
Tangerang, mcn nusantara — Banyak problem dan intervensi dari berbagai elemen masyarakat terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana pemakaman di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari berbagai lapisan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) seakan cuek dan diduga tidak intensif dalam pengawasan. Hal ini terlihat di lapangan (lokasi proyek-red) yang jarang sekali mengawasi untuk cek & ricek hasil progres pekerjaan, sehingga sampai berita ini di naikan, Qualitas serta Quantitas jam tayang pekerjaan baru sekitar 65% sampai hari senin (26/12/22) tingkat pekerjaannya.
Lantas, dimanakah “bersembunyinya” petugas dari Dinas Perkimtan Kota Tangerang untuk mengawasi proyek pembangunan sarana dan prasarana pemakaman beserta fasilitasnya (PSP-02) yang terletak di Jln. Cikahuripan, Rt 005/005, Sewan Tanah Pasir, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Pasalnya, pembangunan tempat pemulasaraan yang didanai dari APBD Kota Tangerang senilai Rp 1.527.753.000,- tahun anggaran 2022 itu diduga sarat dengan penyimpangan.
Berdasarkan pantauan awak media, ada dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pelaksana CV.Faya Utama Mandiri tersebut tidak akan selesai dipenghujung tahun 2022 ini.
Menanggapi hal ini, pengamat pembangunan Kota Tangerang, Albert M Nalle atau yang akrab disapa Micko turut angkat bicara.
“Saya menilai ada kecurangan dalam persepsi objek pembangunan sarana dan prasarana rumah duka pemulasaran yang dibawah naungan Dinas Perkimtan Kota Tangerang yang pekerjaannya di kerjakan oleh Cv. Faya Utama Mandiri diduga asal jadi dan tidak akan selesai di kerjakan pada akhir Desember ini, ” ucap Micko saat di temui di tempat kediamannya di bilangan Cluster Mutiara Mandala yang lalu, Rabu (11/1/23)
Dia menambahkan, bahwa dengan keterlambatan masa penyelesaian pekerjaan pembangunan untuk rumah duka dan disisi lain terlihat dari pekerjaan saluran drainase yang U-DICTH yang ukurannya sangat kecil sehingga harus ditinggikan menggunakan hebel atau bata ringan dan terkesan dikerjakan asal jadi.
Yang juga menjadi sorotan adalah, hingga saat ini progres pekerjaan baru mencapai sekitar 87%, sementara berdasarkan papan proyek yang ada di lokasi bahwa waktu pelaksanaan hanya 69 hari kalender. Dengan demikian, waktu pelaksanaan pekerjaan hanya tinggal menghitung beberapa hari lagi.
Terkait pemasangan hebel atau bata ringan tersebut, Faisal selaku pihak kontraktor melalui pesan singkat saat dikonfirmasi oleh awak media hanya mengatakan,” itu mah untuk peninggian boleh- boleh saja setahu saya sih, selama diarahkan oleh pihak konsultan, “cetusnya.
Nah lohh…masa sekelas konsultan bicara seperti itu??. pernyataan Faisal ini tentunya layak dipertanyakan, apa benar bahwa pemasangan bata ringan di atas U-DICHT tersebut atas arahan dari pihak konsultan?
Sementara BJ, selaku pihak yang mengerjakan dari Cv. Faya Utama Mandiri enggan untuk di mintai keterangannya dengan adanya temuan dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pemakaman khusus untuk pemulasaraan di Kelurahan Mekarsari ini, berbagai pihak berharap Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan Permukiman Dan Pertanahan melakukan pengawasan.
Dan pekerjaannya hingga saat ini masih terus berjalan dengan penambahan waktu (Adendum). Dalam waktu dekat, para awak media akan mendorong Dinas terkait (Perkimtan-Red) untuk memeriksanya. (red)
