Dugaan PNS Rangkap Jabatan Sebagai Perangkat Desa Sudah Belas Tahun, Aktivis Serang Timur Desak BKPSDM Untuk Turun
SERANG – Aktivis Serang Timur Iyan Baduy yang juga merupakan Ketua LMP Macab Serang, soroti adanya dugaan PNS Rangkap jabatan sudah belasan tahun menjadi Perangkat desa, tapi belum juga di tarik. Kamis, (26/02/2026)
Diketahui PNS tersebut berinisial (AW) yang saat ini menjabat sebagai Sekdes di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Iyan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015. Yang mengatur perubahan status sekdes menjadi non PNS.
Lebih lanjut Iyan Katakan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Sekdes diangkat oleh Kepala Desa dari warga setempat.
Dan setelah Sekdes diangkat oleh Kades, pengangkatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan berupa rekomendasi tertulis dari camat.
Sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Sedangkan Khusus untuk Sekdes seperti (AW) yang diangkat menjadi PNS berdasarkan PP 45 Tahun 2007 (data lama), mereka tetap PNS dan dapat dimutasi setelah minimal 6 tahun menjabat.
Kata Iyan, Jadi kalau mengacu keaturan tersebut sekdes (AW) yang sudah diangkat menjadi PNS tetap diakui dan ditarik ke instansi Pemerintah baik Kecamatan maupun SKPD jika terjadi kekosongan jabatan atau pergantian.
Tentang larangan Prangkat Desa Rangkap Jabatan pun diatur juga di pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan sekarang UU Nomor 20 tahun 2023. Jelas Iyan.
PNS yang diangkat jadi perangkat desa dibebaskan sementara dari jabatan ASN tanpa kehilangan hak tertentu, namun wajib memilih salah satu.
” Memang ada pengucalian juga diantaranya atas permohonan kades sampai habis masa jabatannya, untuk hal tersebut masa jabatan kades Cikande sudah berakhir, dan untuk jabatan saat ini setelah ikut kontestasi Pilkades di tahun 2019, jadi keberadaan (AW) selaku sekdes sampai saat ini, melekat keaturan mana”, tegas Iyan
Ditambahkan Iyan, dalam waktu dekat dirinya akan menemui Camat Cikande guna mempertanyakan terkait dasar dan aturan (AW) masih mejabat sebagai Sekdes Cikande
Kemudian akan mendatangi kantor BKPSDM Kabupaten Serang, untuk mempertanyakan hal ini, serta melaporkan adanya temuan terkait sering tidak masuk kerja dan tidak memakai seragam kerja padahal waktu jam kerja.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang prosedur disiplin PNS.
Serta dirinya akan menyampaikan laporan ke kantor Inspektorat Kabupaten Serang, untuk pengawasan kedisiplinan dan kode etik. Dan ada temuan lainnya yang diduga berkaitan dengan penyalah gunaan jabatan.
Diketahui bahwa berdasarkan PP 94 tahun 2021 sanksi bagi PNS yang sering tidak masuk kerja dapat dikenakan hukuman disiplin.
Terakhir Iyan Katakan, tidak menutup kemungkinan dirinya pun akan membuat laporan ke unit Tipikor Polres Serang terkait PNS rangkap jabatan ini, karena diduga adanya kerugian Negara.
Sampai berita ini terbit sedang di upayakan adanya penjelasan dari kades Cikande dan Camat Cikande.
HKZ
