Hilangnya Akuntabilitas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur
Jakarta Timur – Hilangnya akuntabilitas Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur mendesak masyarakat untuk menelusuri dugaan keterlibatan pegawai Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur atau Dukcapil Jakarta Timur dalam kasus Pemalsuan data pada KTP-e. Senin, (23/03/2026).
Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kantor Pajak . Putra menyatakan Kemendagri harus responsif atas permasalahan yang mencuat karna KTP-e tersebut
dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang berlaku di Indonesia dan jelas merugikan Negara.
“Ini pelanggaran serius karena melanggar pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam hal manipulasi data kependudukan. Audit di internal Dukcapil harus segera dilakukan,” kata Putra dalam keterangannya dikutip pada Senin, 23 Maret 2026.
Sekretaris Eksekutif III DPP LSM LASKAR NKRI itu mengatakan bahwa kasus pemalsuan dokumen pribadi yang melibatkan pegawai Dukcapil bukan baru pertama kali terjadi. Ia menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan di berbagai tingkatan Dukcapil. Masalah ini, kata dia, juga menunjukkan rapuhnya sistem keamanan Dukcapil sehingga ada ruang manipulasi dokumen.
“Kemendagri mestinya telah memiliki pemetaan masalah terkait pemalsuan dokumen kependudukan ini. Apalagi telah dilakukan digitalisasi data aministrasi kependudukan, tapi mengapa masih ada celah pemalsuan dokumen? tuturnya mempertanyakan, hal ini juga membuat putra menduga bahwa Dukcapil mendukungnya PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilakukan oleh oknum PNS Kantor Pajak.
Ia mengatakan bahwa temuan keterlibatan pegawai Dukcapil sebagai Pemalsuan dokumen pribadi jadi alarm serius bagi Kemendagri. Putra mengingatkan, jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa perbaikan tata kelola administrasi kependudukan.
Red
