Karyawati PT Hexline Ceramica Indonesia: Meminta Keadilan Terkait Tuduhan Melakukan Penggelapan Uang Perusahaan
Kota Tangerang, mcnnusantara.com – Tuntutan terhadap seorang karyawati inisial SS yang bekerja sebagai admin penagihan atas tuduhan telah melakukan penggelapan uang sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) milik pihak PT Hexline Ceramica Indonesa, berpotensi melukai rasa keadilan.
Karyawati yang dituduh melakukan penggelapan tersebut telah bekerja di PT Hexline Ceramika Indonesia, sejak Agustus 2010 sebagai admin penagihan yang sebelumnya masih dalam bentuk CV dan pada tahun 2020 barulah menjadi PT Hexline Ceramika Indonesia.
Pasalnya berawal dari hasil pemeriksaan invoice
hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice
dengan faktur-faktur yang ada.
WK selaku kepala keuangan yang
melakukan ”audit” hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice
dengan faktur-faktur yang ada di sistem yang dipakai oleh PT Hexline Ceramika Indonesia dengan saldo rekening perusahaan PT Hexline Ceramika Indonesia. WK tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Bahwa dalam fakta-fakta persidangan di pengadilan Negri Kota Tangerang, terungkap bahwa saksi WK selaku kepala keuangan yang
melakukan ”audit” hanya melakukan pemeriksaan dengan cara mencocokkan rekapan invoice.
Dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan
saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan.
Selain hal diatas, saksi S selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia turut dihadirkan untuk menjelaskan perkara ini.
Dalam keterangannya ditemukan juga Saksi S sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia beberapa rekening pribadi milik saksi S.
Saksi S juga terungkap memerintah terdakwa membuat surat pernyataan menggunakan uang 2,3 milyar karena ditekan oleh saksi S dengan perkataan”tanda tangan
hari ini, kalau tidak, saya laporkan polisi”
Dalam hal ini Penasehat Hukum Yunus Araham, S.H. Menjelaskan
Kami menemukan fakta dalam persidangan bahwa saksi WK tidak memiliki tugas untuk melakukan Audit sehingga saksi WK tidak memiliki kompetensi untuk melakukan audit.
“dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan
saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan,” ini sudah jelas saksi WK sering menerima pembayaran milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadinya, ko bisa memiliki tugas untuk melakukan Audit,” tuturnya
Lanjut Yunus Araham, SH. Saksi S selaku Direksi juga sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia beberapa rekening pribadi milik saksi S.
“saksi S selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia sering menerima pembayaran tagihan beberapa rekening pribadinya jelas ini ada bukti, harunya pemeriksaan atau audit secara menyeluruh.,”tuturnya.
Masih kata Yunus, saksi S juga pernah memerintahkan klien kami untuk membuat surat peryataan menggunakan uang.
“bahwa klien kami pernah membuat surat pernyataan menggunakan uang 2,3 milyar karena ditekan oleh saksi S dengan mengatakan ”tanda tangan
hari ini, kalau tidak, saya laporkan polisi” kata S selaku Direksi,”ujar yunus.
Yunus menambahkan Fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan tidak satupun saksi yang melihat klien kami mengambil uang milik PT HEXLINE CERAMICA INDONESIA untuk kepentingan pribadi, dan para saksi juga tidak melihat klien kami mengunakan uang perusahan PT HEXLINE CERAMICA
INDONESIA untuk kepentingan pribadi sehingga apa yang dituduhkan ke klien kami tidak berdasar sama sekali, “tambahnya
Penasehat Hukum Yunus Araham, SH. berharap semoga keadilan tetap ditegakkan di negara kita yang tercinta ini, majelis hakim yang
memeriksa perkara klien kami benar-benar memeriksa perkara ini secara cermat dan menyeluruh dan klien kami bisa mendapatkan kemerdekaannya yang telah dirampas,”tutupnya
> red
