Kegiatan Normalisasi Situ Gede Cikokol Kota Tangerang, Arlan : Pengangkatan Tiang Pancang Tanggung Jawab Yang Pasang
Kota Tangerang, mcnnusantara.com – – Pemerintah Provinsi Banten mulai menata kembali Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamanan Tangerang, Kota Tangerang salah satunya dengan melakukan normalisasi di situ gede tersebut.
Hal itu disampaikan, Arlan Marzan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten di ketika di konfirmasi oleh awak media
“itu PUPR Provisi yang sedang normalisasi situ,” Ucapnya kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Dari pengamatan awak media dilapangan banyak bekas tumpukan tiang pancang baik yang sudah di pasang maupun yang belum.
Jelas Arlan pengangkatan tiang pancang tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang sudah memasanh tiang pancang dilokasi.
” Itu tanggung jawab yang masang,” Tegasnya.
Seperti di ketahui Pemerintah Provinsi Banten telah menghentikan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede Kelurahan Cikokol Kecamanan Tangerang Kota Tangerang. PT Alfa Goldland Realty sebagai pengembang Apartement Kota Ayodhya hendak melengkapi prasarana bangunan apartemennya.
Dilain kesempatan Sekda pemprov Banten mengutarakan “Bahwa seluruh pengelolaan lahan itu dasarnya adalah bukti kepemilikan lahan. Jika itu terdaftar secara administratif, pihak pengembang dan pemberi ijin sudah melakukan komunikasi dengan pemilik lahan, yaitu Pemrpov Banten,” tegasnya.
PT Alfa Goldland Realty berencana membangun jalan dan jembatan di Kawasan Situ Gede Kota Tangerang. Dasar pembangunannya adalah Surat Keputusan Walikota Tangerang No. 644 Tahun 2018 tentang izin mendirikan bangunan atas nama PT Alfa Goldland Realty tertanggal 23 Oktober 2018. Dalam dokumen di atas, turut tercantum didalamnya tentang rencana pembagunan prasarana bangunan konstruksi jembatan seluas 736 meter persegi.
Melihat adanya aktivitas di atas asset milik Pemerintah Provinsi Banten, pada tanggal 23 Januari 2020 Pemprov Banten melakukan kunjungan langsung oleh tim yang beranggotakan Dinas PUPR selaku pengguna barang, Dinas LHK selaku dinas yang mengurusi lingkungan hidup, BPKAD selaku pejabat Penatausahaan asset, Biro Hukum sebagai pihak yang melegalkan, Biro Bina Infrastruktur, Satpol PP dan staff ahli dari gubernur.
Hasil kunjungan tim adalah membuat berita acara untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap kegiatan pembangunan jalan dan jembatan di Situ Gede. Kemudian melakukan dokumentasi serta pemasangan police line di lokasi.
Dasar pemberhentian pembangunan adalah bahwa Situ Gede merupakan asset milik Pemerintah Provinsi Banten. Tercatat di dalam neraca aset berdasarkan hasil audit BPKRI sebagai barang milik daerah yang kode regisnya sudah teregister dengan baik.
Asal usul perolehannya adalah berita acara serah terima Nomor 024 yang dibuat pada 23 Maret 2006. Serah terima berdasarkan tindak lanjut dari Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat 13 September 2001 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap perubahan status hukum asset milik Pemerintah Jawa Barat dan Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 2 april 2002 tentang Pelepasan Aset Milik atau Dikuasai Pemerintah Jawa Barat terhadap Pemprov Banten. (Dia/sdp)
