PPK Jayanti Lanjutkan Penghitungan Rekapitulasi Pleno Surat Suara Terbuka, Dua Hari Sempat Pending Karena Aplikasi SiRekap Maintenance
MCN Nusantara.com, | Kab. Tangerang – Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) Jayanti lanjutkan perhitungan rekapitulasi surat suara terbuka di Aula Sekretariat PPK Jayanti (Pos Subsektor Jayanti) Jl. Raya Serang KM.35 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti Kab. Tangerang. Selasa, (20/02/2024).
Royhan selaku ketua PPK Jayanti mengatakan ” Alhamdulillah setelah dua hari kita dipending dikarenakan ada beberapa kendala karena itu intruksi langsung dari KPU RI ada sekira informasi apa yang kemarin itu terkait masalah data yang ekstrim dan hari ini tanggal 20 Alhamdulillah kita mulai kembali melaksanakan pleno lanjutan yang tertunda 2 hari kemarin “.
ketika ditanyakan berapa lama rampung perhitungan pleno terbuka ini Royhan juga menambahkan ” jadi karena memang sudah tertunda selama 2 hari sekarang kita lanjutkan dan kita juga telah membuka tiga panel perhitungan diantaranya desa sumurbandung, desa pasirgingtung dan desa pasirmuncang, dan dengan ditambahnya panel penghitungan rekapitulasi surat suara mode C.1 Plano ini bisa mengurangi estimasi waktu karena memang bagai manapun kita harus selesai sebagaimana target kita satu minggu “.
” Patokan estimasi waktu yang telah ditentukan mudah-mudahan bisa menjadi tolak ukur desa selanjutnya “.

Adapun tahapan perhitungan pleno di PPK Jayanti itu sampai dengan 4 Maret 2024 sesuai arahan KPU, tetapi kembali lagi pada kearifan lokal, teman-teman PPK diwilayah masing-masing, karena memang jumlah TPS di tiap kecamatan berbeda-beda. tutur Royhan.
Ahmad Hudori PKD desa Sumurbandung yang mewakili Panwas Kecamatan Jayanti ditempat yang sama juga memaparkan ” Sebenarnya ini sangat disayangkan akibat terjadinya kendala 2 hari kemarin, karena bisa menghambat rekapitulasi atau pleno ditingkat kecamatan ini, sehingga waktu yang dibutuhkan juga ngulur dari waktu dijadwal sementara “.
menyikapi masalah aplikasi yang dikeluarkan oleh KPU (SiRekap) ihwal persoalan tersebut Ahamad hudori juga memberikan komentar ” Saya rasa untuk aplikasi segala macam mungkin sebelumnya sudah dipersiapkan dengan baik namun hanya saja dalam pelaksanaan ini kan semuanya serentak jadi perlu di evaluasi lagi menggunakan aplikasi seperti ini supaya tidak menghambat dibawah, sehingga data yang harusnya masuk secara otomatis akan tetapi pada akhirnya kita harus manual juga, nah itu yang sangat disayangkan “.
Salah satu saksi juga menanggapi hal ini H. Aat memberikan argumennya ” Untuk masalah pending, seharusnya pake manual saja lebih bagus menurut saya, supaya menghemat waktu dan para saksi pun bukan hanya di sini saja kerjanya dirumah pun ada yang karyawan, pedagang, bagusnya ada manual. (MH)
