Rokok Ilegal Merajalela di Lebak, Jadi Sorotan Salah Satunya di Wilayah Kecamatan Muncang
Lebak, Banten – Peredaran rokok ilegal tanpa Pita Cukai di Kabupaten Lebak semakin mengkhawatirkan, dengan penjualan bebas di warung-warung kecil hingga kios pinggir jalan di Kecamatan Muncang, Sajira, dan Cipanas berlangsung terang-terangan seolah tanpa pengawasan. Kamis (05/03/2026)
Pantauan lapangan menunjukkan rokok ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding produk resmi bercukai, memicu dugaan pembiaran sistematis mengingat skala peredarannya sudah masif dan merata.
“Sudah lama juga ada, hampir tiap warung punya. Masa tidak tahu?” ujar salah satu pemilik warunh dan warga yang tidak mau disebutkan namanya.
“,Tidak hanya itu pemilik toko dan warung – warung di sekitar Kecamatan Sobang mengaku bahwa mereka di kirim roko dari (AJ)
Berdasarkan Undang-Undang Cukai, praktik ini termasuk tindak pidana dengan sanksi berat, selain merugikan penerimaan pajak negara dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pedagang legal.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang Menimbun, menyimpan, Memiliki, menjual, Menukar, memperoleh, Atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak Pidana berdasarkan undang-undang ini dwpat dipidana,
Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,
Sorotan ini mengarah ke oknum berinisial (AJ)
di Kecamatan Muncang. Ketika dikonfirmasi awak media melalui Pesan WhatsApp ,malah nomer wartawan diduga di blokir sama oknum tersebut
makanya kami upaya konfirmasi lagi namun malah nomer aktivis juga di blokir kembali ,
Bastian Mazazi : Aktivis Naga Harapan Bangsa (NHB) mendesak operasi terpadu dan transparansi penanganan kasus, dengan menekankan agar penindakan tidak hanya menyasar pedagang kecil tetapi juga membongkar jalur distribusi dan pemasok utama.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas Bastian Mazazi,
Ativis (NHB) kini menunggu langkah konkret dari Aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media dan aktivis NHB masih membuka ruang untuk hak jawab guna pemberitaan selanjutnya berimbang
Red
