Tuduhan PT Hexline Ceramica Indonesia Kepada Karyawati Admin Penagihan Tidak Terbukti
Kota Tangerang, mcnnusantara.com – Karyawan asal Tangerang berinisial SS, terdakwa yang dituduh mengelapkan uang perusahaan PT Hexline Ceramika Indonesia, Rp.1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua pulu Lima Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) divonis “bebas” dari segala tuntutan atau “onslag van recht vervolging”.
Ketua Majelis Hakim Indri Murtini, S.H., M.H. menjatuhkan vonis “Bebas” tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, (16/6/23). terdakwa dinyatakan Bebas.
Tuduhan itu berawal dari informasi saksi WK selaku kepala keuangan atas adanya selisih antara sistem IBS yang dipakai PT HCI. lalu dilaporkan oleh saksi BS atau pihak PT Hexline Ceramica Indonesia, sampai ke meja hijau.
putusan majelis hakim yang memeriksa perkara penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP yang dituduhkan PT Hexline Ceramika Indonesia, kepada SS. putusan tersebut telah diucapkan oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang memeriksa perkara SS.
Penasehat Hukum, Yunus Araham, SH. mengucapkan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami yang senantiasa menegakkan keadilan sehingga klien kami dapat memperoleh keadilan,”ucap Yunus.
Lanjut Yunus, selaku Penasihat Hukum mengutuk secara tegas kepada oknum-oknum penegak hukum yang mencoba melukai keadilan, merampas kemerdekaan yang tidak bersalah dengan cara menjadikan tersangka kemudian melakukan penahanan, meskipun tidak cukup bukti dan telah melukai, menyakiti telah melakukan perbuatan tuduhkan kepda orang yang tidak bersalah,”tegasnya.
Terdakwa SS saat dimintai keterangan oleh awak media ia menjelaskan, “saya sangat senang akhirnya di vonis Bebas dan akhirnya bisa merasakan adanya keadilan terhadap saya, karena selama enam bulan lamanya merasakan sebuah tahanan di dalam teruji besi yang di dalam lingkungan yang terbatas dengan kondisi mental yang sangat down dan trauma,”ujarnya.
Dalam hal ini terdakwa SS berharap apa yang sudah dituduhkan kepada saya agar pihak mereka bisa merasakan dan mendapatkan ganjaran yang serupa apa yang sudah saya terima,”tutup SS.
