Maling Teriak Maling, Warga Muara Kelini Yang Tidak Bersalah di Tangkap Polisi
Sumatra Selatan β Sangat ironis sekali yang terjadi di masyarakat, yang sah memiliki lahan tanah dan perkebunan, tetapi yang hanya mengkalim justru lebih punya kendali kekuasaan.
Contohnya yang dialami oleh Sumiati dan beberapa warga lainya. Nasib na”as dialami puluhan warga Desa SP 5 Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelini, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, yang di tuduh melakukan pencurian ( Maling) Buah Kelapa Sawit (TBS) oleh salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Musi Rawas.
Sumiati binti H.Asnawi, dan 1 orang karyawan nya bernama Suryadi (41) pada senin (4/11/2024) yang lalu sekitar pukul 06.00 WIb saat memanen buah kelapa sawit di tangkap Reskrim Polres Musi Rawas dan di Tahan di rumah Tahanan Negara Polres Musi Rawas.
Saat ditemui di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (7/7/25), Muhammad Rudi selaku menantu dari Sumiati mengaku akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan, dirinya tidak terima orang tuanya di tuduh oleh pihak perusahaan melakukan pencurian, pasalnya lahan yang ia panen adalah milik sendiri dan memiliki surat kepemilikan lahan.
βLahan yang kami panen itu milik sendiri, luas lahan kami ada 9 Ha dan sudah bertahun- tahun kami kelola tidak pernah ada masalah, tapi kemaren (red) saat kami melakukan panen bersama karyawan kami ditangkap Polisi, “kata Rudi.
Menurut Rudi, warga desa lain yakni yang ada di Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, juga mengaku ada 5 orang keluarga bersama pemanen menjadi korban penangkapan oleh Polres Musi Rawas saat memanen buah sawit dilahan miliknya sendiri.
βKeluarga kami juga mengalami nasib yang sama, kami panen sawit dilahan sendiri, punya surat kepemilikan lahan tapi ditangkap dan ditahan di polres dengan tuduhan melakukan pencurian memanen sawit perusahaan, untuk itu kami juga akan melakukan gugatan ke pengadilan, ” ujar salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
” Untuk itu kedatangan kami ke Komnas HAM dan Ke Komisi Yudisial Jakarta dengan berharap supaya tatanan hukum dan Agraria di lndonesia tidak mandul dan saya juga sangat berharap agar penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dapat di evauasi terutama terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), “urainya.
Masih menurutnya, bahwa dia juga meminta surat rekomendasi untuk kepentingan keperdataan.
Selain itu, kepemilikan atas lahan yangΒ syah yang kami milikiΒ dan membebaskanΒ yang di tahan di rumah Tahanan Negara Polres Kabupaten Musi Rawas.
“Dalam hal ini, pihak kepolisian kurang cermat dalam penangan masalah ini, meskinya pihak kepolisian dapat menanyakan terlebih dahulu terhadap pelapor apakah memiliki bukti yang akurat atas kepemilikan lahan, sementara mereka warga yang melakukan pemanenan kelapa sawit sudah menunjukan bukti kepemilikan lahan mereka, bukan main tangkap dan tahan saja kepada warga, “pungkasnya.
Dalam hal ini, keluarga Sumiati menduga bahwa PT. MBL mengabaikan hak-hak masyarakat, bertolak belakang dengan arahan presiden Prabowo, yakni agar polisi dan TNI dalam membantu rakyat dalam membuka lahan untuk ketahanan pangan.
Kasus ini menyoroti konflik agraria yang melibatkan perusahaan dan masyarakat. Dan pihak keluarga (menantu dan cucu-red) mengajukan permohonan dan bantuan ke komnas HAM dan ke komisi yudisial karena menunjukan rada ketidakpercayaan masyarakatΒ atas penegak hukum ditingkat daerah, serta harapan akan keadilan dari pemerintah pusat.
Β
(Syams 007)
