Diduga Pemilik SPBU 73.924.03 Marina Melayani Konsumen Pembelian Solar Subsidi 8000/ Liter
BANTAENG, Motif terbaru pemilik SPBU Marina kerja sama dengan ‘W’ yang selaku manager SPBU Marina 73.924.03.
SPBU Marina yang terletak di kecamatan Pajukukang kabupaten Bantaeng provinsi Sulawesi Selatan Sul-Sel.
Hal ini kuat dugaan dimana ‘W’ menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan harga 8000/ liter yang di layani, ungkap salah satu narasumber yang patut di percaya.
Bahwa ada salah satu nelayan yang kerap mengisi di SPBU marina tidak di layani di karenakan ‘W’ mengutamakan pembeli yang harganya tidak sesuai Aturan, yakni 8000/ liter jelasnya, maka dari itu ‘W’ tidak memberikan kesempatan bagi nelayan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai aturan harga standar jelasnya.
‘H.R’ Selaku pemilik SPBU yang di konfirmasi melalui telpon genggamnya enggan menjawab, Melainkan menolak panggilan Jelasnya. Kamis 29/2/24.
Untuk itu, Tim Investigasi Awak Media menduga adanya kejanggalan di SPBU tersebut. Jadi dikalau sudah melanggar aturan niaga BBM, maka pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 Milyar Rupiah.
( Tim Media)
