Akun TikTok Diduga Unggah Konten Terkait Profesi Wartawan dan Tuai Sorotan Publik
Lebak, MCNNUSANTARA.COM – Maraknya konten di media sosial yang menyudutkan profesi wartawan kembali menjadi perhatian serius. Salah satu yang menjadi sorotan adalah akun TikTok bernama @pemberantasoknum atau pemberantasmedia, yang diduga secara konsisten mengunggah narasi dengan istilah “wartawan bodrek” hingga “wartawan ilegal”. Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan pantauan, akun tersebut tidak hanya menyampaikan opini, tetapi juga diduga aktif memantau serta mengunggah ulang konten dari beberapa akun media membahas berbagai kasus di lapangan.
Unggahan tersebut kemudian disertai narasi yang dinilai menyudutkan dan tidak berimbang. Dalam beberapa kontennya, akun tersebut juga terlihat menampilkan nama media serta foto wartawan yang kemudian diberi label yang diduga negatif.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, wartawan yang ditampilkan tersebut diduga merupakan wartawan asal Kabupaten Lebak-Banten yang kerap menjadi sorotan atau pantauan dari akun TikTok tersebut.
Praktik ini diduga dinilai berpotensi menyesatkan publik serta merugikan nama baik individu maupun lembaga media yang bersangkutan. Sejumlah kalangan menilai, kritik terhadap oknum wartawan memang sah sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik yang tidak berbasis data serta cenderung menggeneralisasi dinilai tidak tepat dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru.
Landasan Hukum: UU Pers dan UU ITE
Dalam konteks hukum, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Wartawan juga dilindungi selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik.Selain itu, undang-undang tersebut tidak mengenal istilah “Wartawan ilegal”. Wartawan tetap dapat menjalankan profesinya selama berada di bawah perusahaan pers yang sah dan menjalankan prinsip jurnalistik.
Di sisi lain, aktivitas di ruang digital juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, termasuk melalui media sosial.
Dengan demikian, pelabelan sepihak terhadap individu atau profesi tanpa dasar yang jelas berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum, apabila terbukti merugikan pihak tertentu.
Pemahaman UKW yang Perlu Diluruskan
Terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW), perlu diluruskan bahwa UKW merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. Namun, UKW bukanlah syarat mutlak untuk menjadi wartawan. Hal ini seringkali disalahartikan oleh sebagian pihak.
Upaya Konfirmasi dan Tidak Ada Tanggapan
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, wartawan dari media ArtistikNews.com telah melakukan konfirmasi kepada admin akun TikTok pemberantasoknum atau pemberantasmedia melalui pesan langsung (DM).
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi ArtistikNews.com Muchtar menyampaikan pernyataan tegas.“Kami menilai narasi yang dibangun diduga sudah mengarah pada pelabelan sepihak yang tidak berbasis data. Ini bukan sekadar kritik, tetapi berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan istilah “Wartawan ilegal” merupakan pemahaman yang keliru.“Dalam Undang-Undang Pers tidak ada istilah wartawan ilegal. Wartawan dinilai dari kerja jurnalistiknya, bukan dari label yang diberikan secara sepihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan pencantutan nama media serta penayangan foto wartawan.“Jika benar ada pencantuman nama media dan foto wartawan yang kemudian diberi stigma negatif tanpa dasar, ini berpotensi merugikan dan bisa masuk ranah hukum. Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab,” tambahnya.
Ia juga meminta perhatian dari pihak platform terhadap fenomena tersebut.“Kami juga meminta kepada pihak TikTok untuk menindak tegas akun-akun yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum. Platform harus hadir menjaga ruang digital tetap sehat,” lanjutnya.
Muchtar juga mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah masyarakat.“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Verifikasi adalah kunci agar tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan,” tutupnya.
Hak Klarifikasi dan Revisi Pemberitaan
Selain itu, ditegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau menemukan dugaan ketidaksesuaian fakta dalam suatu pemberitaan, langkah yang tepat adalah melakukan klarifikasi langsung kepada redaksi media yang bersangkutan.
Dengan demikian, setiap informasi dapat diuji dan, apabila diperlukan, dilakukan revisi atau perbaikan sesuai kaidah jurnalistik dan prinsip keberimbangan. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab.Tanpa itu, informasi yang beredar justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan merugikan banyak pihak. (Red).
