3 Bersaudara Ditangkap Atas Sertifikat Hak Warisan Dari Orang Tuannya, GAM Tuntut Kejari Kota Palopo Lakukan Pemeriksaan Ulang
Palopo, MCNNUSANTARA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo yang berada di Jl. Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu lalu 12 Oktober 2025.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan atas penanganan perkara yang telah di tahap II (P-21) kan oleh Kejaksaan Negeri Palopo atas dugaan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atau kedua Pasal 406 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana atau ketiga pasal 167 ayat (1 ) KUH Pidana.
Melalui Jendral Lapangan Rugon menilai dalam kasus tersebut banyak kejanggalan sebab tindak Pidana yang di tuduhkan kepada para Tersangka ini tentang penyerobotan dan pengrusakan sedangkan objek yang diduga di serobot dan di rusak tersebut merupakan objek warisan yang telah memiliki kekuatan hukum ingkrach hingga di tingkat Kasasi Mahkama Agung berdasarkan Putusan Mahkama Agung RI Nomor 276 K /Ag/2023, yang pada pokok nya menerangkan dalam putusan tersebut bahwa objek tersebut merupakan objek warisan, namun yang anehnya kenapa penyidik kepolisian dan Kejaksaan memproses pidananya.
Lanjutnya, Rugon “Kami menilai dalam kasus ini banyak kejanggalan yang terjadi penyidik Kepolisian Polres Palopo dan Kasih Pidum Kejari Palopo terkesan memaksakan kasus ini masuk dalam tindak pidana padahal sudah ada putusan yang berkekuatan tetap (ingkrach), dari Mahakam Agung Nomor 276 K/Ag/2023, yang menyatakan pada pokonya jika objek tersebut merupakan objek warisan, dan apakah memang bisa seseorang dapat dikategorikan menyerobot jika harta berupa tanah atau barang merupakan peninggalan warisan orang tua”.
Apalagi sudah terdapat putusan yang ingkrah dari Lembaga Peradilan tertinggi yaitu Mahkama Agung menyatakan objek tersebut merupakan objek warisan”Ujar nya.
Ia mengatakan dengan melalui Demonstrasi ini kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Palopo untuk meninjau kembali berkas perkara tersebut dengan mempertimbangkan putusan – putusan Pengadilan yang ada apalagi pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap Nomor 276 K /Ag/2023 serta menangguhkan pelaksanaan tahap II ke Pengadilan Negeri Palopo atas perkara tersebut.
“Melalui momentum Demonstrasi ini kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Palopo untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelangkapan subtansi berkas perkara khusus nya dengan mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan yang telah ingkrach”.
Sementara itu Jendral Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya Kurniawan juga menegaskan jika perkara tersebut tidak layak untuk dituntut secara pidana, Kerena termasuk ranah keperdataan murni dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan proses hukum.
“Dengan memperhatikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan Ingkracht dari Mahkama Agung Nomor 276 K /Ag/2023, yang pada pokonya menyatakan jika objek yang dituduhkan mereka serobot tersebut merupakan objek Warisan dari orang tua mereka dan itu masuk dalam ranah Perdata sehingga perkara tersebut tidak layak untuk di tuntut secara Pidana”Ujarnya.
Lanjut dia juga menyampaikan dalam orasinya Kepada Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo atas perkara tersebut yang dinilai ada indikasi dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara, kerena telah menerima dan menyatakan lengkap (-P21), suatu perkara yang secara hukum merupakan sengketa perdata.
“Kami juga mendesak Bapak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Pidum Kejari Palopo atas perkara tersebut yang dinilai ada indikasi dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara, kerena telah menerima dan menyatakan lengkap (-P21), suatu perkara yang secara hukum merupakan sengketa perdata”Lanjut Jendral Komwil GAM Luwu Raya. (Kontributor: Aswin)
