Pragmatic Korupsi Bansos di Desa Luhurjaya: Oknum Ek Jajal Kekuasaan, KPM Dianiyaya Psikologis
gambar : Ilustrasi
Lebak,MCNNUSANTARA.COM – Oknum Ketua Kelompok PKH–BPNT Desa Luhurjaya tidak hanya diduga mencuri bantuan sosial, tetapi juga melakukan teror psikologis terhadap rakyat miskin yang berani mengeluarkan suara. Praktik penguasaan ATM dan pemotongan bansos yang melanggar Permensos Nomor 1 Tahun 2019 ini disebut-sebut sebagai bentuk perampasan hak yang sistematis. Senin, (02/02/2026).
“Banyak dari kita yang menangis diam-diam. Kita butuh uang itu untuk makan dan sekolah anak, tapi dipotong saja begitu saja. Kalau kita bilang tidak setuju, dia bilang nanti kita tidak akan dapat bantuan lagi dan bahkan akan dianggap tidak layak,” ungkap seorang ibu rumah tangga di Kampung Hamberang.
Dari data awal yang dikumpulkan, terdapat sekitar 500 KPM yang menjadi korban praktik ini. Jika setiap KPM dirampok rata-rata Rp200 ribu per bulan, maka dalam setahun saja kerugian yang diterima masyarakat mencapai Rp120 juta. Sedangkan untuk BLTS Kesra, dengan jumlah yang sama, kerugiannya mencapai Rp150 juta.
Aparat penegak hukum diminta segera mengambil tindakan tegas. Selain diproses pidana, oknum tersebut juga harus dicopot dari jabatannya secara permanen dan dilarang mengurus program bantuan sosial di masa depan.
HKZ
