Forwatu Banten Desak Kementerian PU-PR Hentikan PSN Karian DAM Serpong CONVEYANCE SYSTEM (DSCS), Minta Investigasi Kelalaian K3
SERANG, MCNNUSANTARA.COM – Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) untuk segera menghentikan sementara kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Karian DAM Serpong CONVEYANCE SYSTEM (DSCS).
Penolakan dan tuntutan ini muncul usai insiden terceburnya Dua anak kecil yang berdomisili di Kampung Pasir Makam Desa Mekarsari Kecamatan Maja menjadi korban akibat terpeleset masuk kolam/bak pada Proyek Saluran Pembawa Air Baku Karian-Serpong (KSCS) yang berada di Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak.(14/04/2026).
Peristiwa tersebut diduga kuat akibat kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang hingga kini telah memakan korban jiwa dari kalangan warga sekitar.
Ketua Presidium Forwatu Banten yang didampingi oleh Sekretaris Forwatu Banten, Bendahara Forwatu Banten dan Waka Humas Investigasi Forwatu Banten, dalam keterangan persnya pada Senin (15/04), menegaskan bahwa pihaknya menuntut transparansi dan tanggung jawab penuh dari pihak pengelola proyek serta kementerian terkait.
Menurut mereka, kasus kematian yang terjadi bukanlah insiden biasa, melainkan akibat minimnya pengawasan dan standar keamanan yang tidak diterapkan dengan baik di lokasi proyek. “Kami melihat adanya pola kelalaian yang dilakukan oleh Manajemen Waskita.
Penerapan K3 hanya formalitas di atas kertas, namun di lapangan kondisi keamanan sangat memprihatinkan. Akibatnya, nyawa melayang sia-sia. Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian PU-PR untuk menghentikan operasional proyek DSCS ini sampai ada hasil investigasi yang jelas dan tuntas.” tegas Arwan.
Forwatu juga menyoroti dampak lingkungan dan gangguan sosial yang dirasakan warga sekitar selama proses pembangunan berlangsung. Selain korban jiwa, warga juga mengeluhkan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas alat berat dan kendaraan proyek, serta potensi pencemaran yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Jalan dirusak akibat lalu-lalang Alat Berat dan Mobil Truck Pembawa Tanah, mestinya menjadi fasilitas umum yang baik namun duganakan untuk kepentingan Proyek.” Ujar Riswanto Sekretaris Forwatu Banten.
Tuntutan yang disampaikan: Adapun tuntutan yang diajukan oleh Forwatu Banten antara lain: 1. Penghentian Sementara Proyek: Meminta Kementerian PU-PR menghentikan seluruh aktivitas proyek DSCS hingga audit keamanan dan keselamatan selesai dilakukan.
2. Investigasi Mendalam: Mendesak pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus kematian yang terjadi, apakah murni kecelakaan atau karena kelalaian manajemen K3.
3. Tanggung Jawab Hukum dan Moral: Meminta pihak kontraktor dan konsultan pengawas mempertanggungjawabkan kejadian tersebut secara hukum serta memberikan santunan yang layak bukan asal santunan kepada keluarga korban.
4. Evaluasi Total: Melakukan evaluasi total terhadap manajemen proyek dan sistem keselamatan kerja sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Selain melakukan pemantauan ke lokasi, Forwatu Banten juga berikan santunan kepada Keluarga Korban sebagai bentuk Empati.”Kami mendatangi rumah Ibu Surmanah Ibu dari Korban yang bernama Muhammad Faas (Usia 6 Tahun), meskipun Kami dapatkan informasi bahwa PT sudah memberikan santunan namun rasanya tidak sesuai dengan harapan!” Ungkap Maman Mulyawan Bendahara Forwatu Banten saat memberikan Santunan ke Keluarga Korban.
Hingga berita ini diturunkan, Forwatu menyatakan siap melakukan langkah-langkah hukum maupun aksi damai jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti oleh Kementerian PU-PR dan pihak terkait. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga agar tidak ada lagi korban jiwa akibat kelalaian dalam pembangunan infrastruktur negara.
Sitinurjanah – Sumber Forwatu
