Warga Desa Rawa Rengas Tuntut Ganti Rugi Lahan Untuk RUNWAY 3 Bandara SOETTA
Tangerang, mcnnnusantra.com – – Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang menuntut ganti rugi atas pembebasan lahan Runway 3 Bandara Soekaro- Hatta yang sampai hari ini lahan tanahnya belum terbayarkan.
Beragam pola pandang warga masyarakat bermunculan ditengah hangatnya perbincangan terkait pembebasan lahan Ranway 3 Bandara Soekarno Hatta. Dan hingga kini masih bertahan dan belum menerima ganti rugi atas bidang tanahnya yang tergusur oleh proyek perluasan untuk Runway 3 Bandara Soekarno- Hatta.
Dan dalam gugatan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang, yang dianggap ada rekayasa administrasi data dalam objek tanah kepemilikan warga Desa Rawa Rengas.
Warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang sebagian tanah telah dibebaskan oleh pihak Angkasa Pura II (AP II) Bandara Soekarno Hatta, dinilai syarat Maladministrasi terkesan dan mempolitisir kelengkapan data atas Surat-surat kepemilikan tanah, yang diduga dilakukan pihak pegawai desa Rawa Rengas.
Bahwa sebagian warga yang merasa tanah nya belum dibayar malah pengurusan administrasi dipersulit pihak Desa, dengan demikian bermunculan spekulasi pandangan warga, hingga menimbulkan kegaduhan waga yang kepentinganya tidak terakomodir dalam pelayanan.
Disisi lain, bahkan kesulitan itu dikarenakan ada Nomor Objek Pajak (NOP) yang dipergunakan di bidang tanah yang berbeda, sementara (NOP) bidang yang sebenernya (pemilik tanah-red) tidak kunjung dibayar, ada kesulitan yang diduga akibat pihak Desa Rawa Rengas menerapkan (NOP) kebidang lain syarat pembebasan untuk pembayaran.
Lahan garapan yang disebutkan warga seluas 500m² itu adalah tanah bengkok milik Desa Rawa Rengas bisa dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) Prodak tahun 2015. Salah satu Prodak Notaris di Tangerang. Ada juga (NOP) yang tidak terditeksi secara online di aplikasi.
Dan berikut ini ada beberapa (AJB) yang dianggap diragukan keabsahannya. namun telah cair (dibayarkan) melaui konsinasi PN Kota Tangerang.
Hal ini, dikatakan juga oleh Hasanudin sebagai Ahli waris dari H. Soit kepada wartawan mcnnusantra.com, sabtu (20/5/23), dimana dirinya saat mengurus data kepemilikan untuk syarat-syarat yang diperlukan pihak pengadaan tanah, malah dipersulit dengan memberikan jawaban yang berbelit- belit.
“Ya saya heran pak, sampai saat ini pihak desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi ada apa ya?, dan kenapa kita warga masyarakat membutuhkan pelayan tidak dilayani secara maksimal, padahal apa yang kami lakukan semata untuk kepentingan bersama, namun untuk mendapatkan tanda tangan pada Surat-surat tidak dilayani, dengan bahasa akan dipelajari oleh pihaknya, itu tanpa ada kejelasan apa yang kami butuhkan tak kunjung selesai, “ucap Hasanudin.
Masih kata dia, bahwa mana mungkin sebagai pemilik (NOP) pada bidang tanah kami ini tidak dapat di urus, sementara bidang lain yang memakai (NOP) milik kami ini bisa dicairkan. Dan tidak logika dan sangat keterlaluan jika pihak Desa berani bermain- main seperti ini.
“Apakah karena (NOP) kami yang telah dipergunakan sebagai syarat pada bidang-bidang lain sehingga berpengaruh pada bidang kami sampai sesulit ini, dan apakah bisa jika satu (NOP) dipergunakan untuk syarat pada bidang yang berbeda, “ujarnya.
Kepala Desa Rawa Rengas, Selamat Riyadi saat dikonfirmasi melalui via whatsapp sabtu, (20/5/23). dirinya menjelaskan saat ini warga tidak memiliki bukti alat Hak kepemilikan atas tanah tersebut, “kalau saya memberikan surat keterangan keterangan ahli waris yang bertujuan untuk kepemilikan untuk perkara sidang tanah tersebut di pengadilan, ya saya harus punya keterangan kepemilikan ahli waris tersebut, iya kalau ahli warisnya tapi kalau bukan”, ungkapnya.
Selamet berpendapat warga terprovokasi untuk segera membikin surat-surat keterangan ahli waris, sedangkan proses untuk melangkah tentang pencairan tanah mereka (warga) itu masih panjang, jadi itu ketidak tahuan warga jadi seperti itu.
Lanjut Selamet, terkait NOP yang dipergunakan di bidang tanah yang lain, “silahkan tanya ke pengadilan ini putusan Pengadilan, jangan tanya ke saya, proses surat menyurat saya tidak tahu karena itu terjadi bukan pada saat pemerintahan saya (kades yang lama), tandasnya.
Di tempat terpisah, Ncing Olim sebagai tokoh masyarakat Desa Rawa Rengas turut angkat bicara dalam kasus lahan yang ada di Desa Rawa Rengas yang sekarang sudah dipergunakan untuk Runway 3 Bandara Soekarno- Hatta.
“Pelayanan terhadap warga itu sangat penting disegala tingkat Pemerintahan, dan apalagi sudah kita ketahui sebagaimana Zona Integritas yang telah menjadi cerminan dimana Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), “ucap Olim.
Lanjutnya, agar tidak ada terjadinya mafia tanah. Dan Presiden Joko Widodo juga menegaskan akan menggerus semua mafia tanah sampai ke akar- akarnya. Dan sama halnya Kementrian Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam, Mahfud MD menegaskan, bahwa mafia tanah yang marak yang berada di Kelurahan/Desa, Kecamatan dan BPN patut kita apresiasi petinggi kita terkait mafia tanah, dan itu kita tidak mau ada di Desa Rawa Rengas.
(red)
