Bangunan Megah di Pagedangan Diduga Tanpa PBG : Penegak Perda Kabupaten Tangerang Harus Tegas
Kabupaten Tangerang | mcnnusantara.com – Berjalan lebih dari setahun, pendirian bangunan megah berbentuk ruko di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang luput dari pengawasan penegakkan Perda, Senin (02/10).
Dari hasil penelusuran di lokasi, bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan dilakukan pengerjaan yang tidak mengindahkan keselamatan kerja.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan pelaksana di lapangan yang mengatakan tidak mengetahui terkait PBG bangunan tersebut.
“Saya gak tau perijinannya, sudah ada orang yang urus itu si Imin” tutur pelaksana dilapangan.
Selain itu, sewaktu dikonfirmasi terkait keselamatan kerja para pekerja, ia juga tidak dapat memungkiri saat ditemukan pekerja dilantai 3 yang sedang memanjat gedung tanpa menggunakan tali pengaman.
“Iya pak, nanti kita pakai alat keselamatannya,” lagi tambahnya.
Sementara itu, Camat Pagedangan enggan merespon saat dikonfirmasi terkait keberadaan pembangunan gedung yang diduga belum memiliki PBG melalui pesan whatsapp.
Dari hasil penemuan tersebut, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Satpol PP seharusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran bangunan tersebut, dengan menghentikan kegiatan dan menyegel bangunan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Dasar Hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang 2011–2031. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang belum bisa di temui.
> red
