Diduga Proyek Tak Bertuan, Pemasangan Paving block Tanpa Papan Informasi Jadi Pertanyaan Publik
Tangerang, MCNNUSANTARA -Dugaan praktik kotor kembali mencuat di Kabupaten Tangerang disorot tajam lantaran diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara.
Proyek paving block tersebut berada di Kp. Kakulu, Rt. 004/004. Ds. Dangdeur, Kec. Jayanti, Kab. Tangerang minimnya pengawasan menjadi bahan perbincangan warga.
Hasil pantauan awak media di lapangan, proyek yang dikerjakan pada minggu (26/10/2025) tersebut tidak mencantumkan papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, hal itu wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Proyek yang di danai anggaran APBD terkesan di tutupi saat awak media mencari informasi terkait pembangunan tersebut. Dengan meminta keterangan dari pihak ketua Rt. 004/004, dari hasil investigasi ketua RT tidak mengetahui siapa pelaksananya.
Tidak hanya ke pihak ketua Rt.004 saja, pencarian informasi juga di lakukan dengan menanyakan kepada pihak Pemerintah Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kab. Tangerang.
Dan jawaban pun sama hanya mengetahui dari rencana awal pembangunan dan pada pelaksanaannya tidak ada koordinasi siapa pelaksana di lapangan. Sangat di sayangkan oleh beberapa pihak selalu kontrol sosial yang juga warga lingkungan Rt. 004/004 sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek paving.
“Kami disini sebagai kontrol sosial di LSM PENJARA pihak pemborong tidak ada permisi ke wilayah baik itu ke ketua Rt maupun kami selaku aktivis yang tergabung di LSM PENJARA, ” ujar Anim selaku sosial kontrol.
Menurut keterbukaan informasi publik Undang-Undang keterbukaan informasi publik pasal 7 nomor 14 Tahun 2008. tentang KIP mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi publik secara berkala, termasuk informasi tentang proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Yang menjadi pertanyaan publik, Mengapa proyek tanpa papan informasi. Ini yang menyebabkan timbulnya pertanyaan-pertanyaan besar seperti:
- Adanya dugaan Ketidaktransparan dalam Pelaksanaan Kegiatan
- Terjadinya Indikasi dugaan korupsi Anggaran Kegiatan
- Dugaan Penyelewengan Anggaran Kegiatan
- Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Pelaksanaan Kegiatan
Menurut keterangan dari ketua Rt. 004/004, awalnya proyek paving block ini berasal dari aspirasi dewan dari fraksi golkar, tapi pihak kontraktorlah yang melakukan pekerjaan proyek itu.
” Saya sebagai ketua Rt tidak tahu siapa pelaksana atau pemborong nya pa. Dan ga ada yang permisi ke saya ” Tambahnya saat di konfirmasi awak media.
Tim investigasi awak media sangat menyayangkan seharusnya pihak pelaksana mengawasi jalannya kegiatan pembangunan paving block, sehingga tidak ada kontrol terhadap para pekerja dan keselamatan para pekerja karena dari hasil pantasan para pekerja tidak menggunakan K3. (SAM)
