Diduga Tanpa PBG, Cluster Di Karang Tengah Bisa Merugikan Pemkot Tangerang
Kota Tangerang, MCN Nusantara – Banyaknya pembangunan gedung dan cluster di Kota Tangerang menjadi perhatian khusus bagi Pj. walikota Tangerang, Noerdin. Menurut Noerdin, lazimnya para pengusaha ataupun investor yang akan berinvestasi di Kota Tangerang dapat memenuhi peraturan yang berlaku tentang surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Masih maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di Kota Tangerang yang diduga tak berizin, menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kota Tangerang.
Contohnya, ada salah satu proyek pembangunan Cluster di jalan Raden Saleh, Rt 001/Rw 005, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang sampai sekarang sedang dilaksanakan Pembangunan perumahan jenis cluster. Dan diduga belum memiliki izin PBG.
Dan diduga cluster tersebut milik bos property bernama Prida, yang memang banyak membangun cluster di beberapa titik wilayah di Kota Tangerang. Cluster milik Prida yang terbanyak di wilayah Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang.
Di Lokasi proyek, tidak ditemukan papan PBG nya dan saat pekerja ditanya juga kebingungan karena dari pertama mulai bekerja, dia tidak pernah melihat papan perizinan yang terpasang.
Saat awak media menanyakan ke atas nama Samboja, yang saat di hubungi via whatsAap, mengatakan dengan jawaban yang sangat arogan seperti preman pasar.
“Ya ini dengan siapa..!, mau apa..! Ada maksud dan keperluan apa media nanya- nanya terkait perizinan dan bangunan. Sejak saya menjadi pemborong baru kali ini diparanin media, kok ga jelas…!, ” ucap Samboja selaku pemborong dengan nada ketus.
Dia meneruskan, bahwa tidak ada urusan dan kepentingan dengan media. Dia hanya membangun dan posisinya sebagai pemborong. Bila ada kepentingan langsung ke bos saja.
Kembali, di waktu yang tidak berapa lama saat selesai komunikasi dengan Samboja selaku pemborong, awak media mencoba menghubungi Prida selaku owner via telephone WahtsAap, akan tetapi Prida tidak meresponnya.
Penelusuran awak media, bahwa cluster milik Prida tersebut, rencananya akan dibangun sebanyak 13 unit, dengan Koefensi Dasar Bangunan (KDB), Garis Spa dan Bangunan (GSB) serta Koefisien
Luas Bangunan (KLB) tidak sesuai antara luas bangunan dan luas lahan, sangat ngefres dan tidak sesuai dengan rancang bangun.
Dilain pihak, menurut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional (LSM- AP3N), Syamsul Bahri mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pengusaha di bidang property agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Atau investor yang akan
berinvestasi di Kota Tangerang dapat memenuhi peraturan yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada para pengusaha di bidang property agar mematuhi aturan utama yang berlaku di Kota Tangerang. Karena perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, mengubah bengunan gedung sesuai dengan yang direncanakan. Izin administrasi dulu diutamakan di Dinas DPM PTSP dan Penataan Ruang baru setelah selesai silahkan membangun, dan bukan membangun dulu baru niat mengurus perizinan, ” urainya, selasa (30/7/24).
Menurutnya, Kalau dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot Tangerang akan kehilangan potensi pajak retribusi dari sektor izin PBG jenis satu rumah atau jenis global untuk perumahan seperti cluster.
“Manfaat yang sangat penting dengan adanya PBG, yakni adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standart tehnis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan, ” urai Syamsul lebih lanjut.
Dia melanjutkan, bahwa pemilik bangunan, sebelum Pelaksanaan konstruksi harus mengajukan dulu dokumen- dokumen untuk pengurusan ke Dinas Perizinan, sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (5) huruf b PP 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa publikasi PBG meliputi: 1.Penetapan nilai retribusi daerah
2.Pembayaran retribusi daerah
3.Publikasi PBG.
Beberapa waktu yang lalu, PJ. Walikota Tangerang, Noerdin, saat bincang- bincang dengan awak media juga telah melarang bagi para pengusaha atau pengembang yang membangun tapi tidak mau melengkapi dokumen perizinan, karena ini sangat merugikan Pemkot Tangerang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami sedang konsen terkait perizinan. Siapapun pengusaha yang nakal untuk membangun tanpa mengurus perizinan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila masih membandel akan kami segel dan bisa di bongkar bangunan yang sudah berdiri, “ujar Noerdin.
Di katakannya, ia bersama jajarannya sedang menggenjot sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan. Darimana lagi pendapatan keuangan kalau bukan ditopang melalui sektor perizinan.
( Tim )
