Tegakkan Integritas 2026, Kalapas Kelas I Tangerang Tandatangani Perjanjian Kinerja di Kanwil Banten
Tangerang, mcnnusantara.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang resmi memperkuat komitmen tata kelola pemerintahan melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten ini berlangsung pada Senin (12/1) dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Provinsi Banten.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai penegasan arah pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sepanjang tahun 2026, dengan fokus pada profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Kepala Kantor Wilayah Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, dalam arahannya menekankan bahwa dokumen yang ditandatangani bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah kontrak kinerja dan komitmen moral yang berat.
”Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja ini adalah wujud tanggung jawab pimpinan dalam menjalankan amanah negara. Dokumen ini harus diimplementasikan melalui kinerja nyata yang terukur dan disiplin. Kepala UPT adalah ujung tombak, sehingga diperlukan kepemimpinan yang tegas serta integritas yang kuat untuk mengelola sumber daya secara optimal,” tegas Ali Syeh Banna.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengimplementasikan poin-poin perjanjian tersebut ke dalam aksi nyata di lapangan. Menurutnya, momentum ini merupakan titik awal untuk meningkatkan standar pelayanan di Lapas Tangerang.
“Kami memaknai Pakta Integritas ini sebagai komitmen bersama untuk bekerja dengan standar yang lebih tinggi. Kami berkomitmen memastikan seluruh target kinerja dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan berorientasi pada hasil yang berdampak nyata bagi masyarakat dan warga binaan,” ujar Beni Hidayat.
Penandatanganan ini diharapkan dapat memantapkan langkah Lapas Kelas I Tangerang dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari penyimpangan, sejalan dengan arah kebijakan nasional Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
