Wakil Ketua Umum LSM KCBI, Irwandi Gultom Dukung Pernyataan Ketua IWO-I Terkait Pengamat ‘Abal-abal’ Terkesan Asal Nyerocos Komentari Aksi Sosial Kejari Kabupaten Tangerang
Tangerang, MCN Nusantara – Aksi sosial berupa pembangunan jamban yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu nampaknya akan menjadi polemik berkepanjangan.
Pasalnya, kalangan pers sangat menyesalkan adanya pengamat politik yang nimbrung menjadi ‘pengamat jamban’, tapi terkesan ngelantur dan bahkan menghakimi konteks di balik pemberitaan media terkait pembangunan jamban oleh Kejaksaan tersebut.
Kepada Wartawan, Kamis (1/8/2024) Pesta Tampubolon selaku Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) dengan tegas mengatakan, seorang pengamat itu harus bijak dan luas wawasannya dan tidak asal nyerocos apalagi sampai menyebut media sebagai media abal-abal.
“Kalau hanya berdasarkan suatu media tidak terdaftar di Dewan Pers disebutnya media itu abal-abal, berarti sang pengamat itu kurang jauh pikniknya dan sangat sempit pengetahuannya mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tapi yang bersangkutan terlampau sembrono bicara,” kata Pesta Tampubolon.
“Sama saja pengamat itu menuduh, bahwa Ketua Dewan Pers yang sekarang dijabat Ibu Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers abal-abal. Karena beliau sendirilah yang mengatakan, ‘setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers’. Hal itu dinyatakan Ninik Rahayu dalam keterangan resminya, tanggal 4 bulan April 2024 lalu,” jelas Pesta.
Masih menurut Pesta Tampubolon, gara-gara pengamat itu sembarangan mendiskreditkan menuduh media abal-abal, akhirnya makin ketahuan SDM dan kredibilitas yang bersangkutan memandang fungsi peran media dari sudut pandang sempit.
“Harusnya sebagai pengamat, mesti sadar bahwa nama beliau itu dibesarkan oleh media tanpa memandang kelas media yang memberitakan. Tapi itulah, orang pintar belum tentu bijak. Sudah banyak pengamat politik ternama di Indonesia ini sering saya lihat tampil di Media Televisi besar Nasional, namun belum pernah saya dengar nada bicaranya seperti itu berani melecehkan media. Memang sekarang ini makin banyak orang pinter makin keblinger,” ujarnya.
“Kalau patokannya hanya karena suatu media tidak terdaftar di Dewan Pers, dituding menjadi media abal-abal, berarti kita juga bisa berseloroh menyebutnya sebagai pengamat abal-abal dalam tanda kutip,” tambahnya.
“Ini harus dipertegas kepada pengamat tersebut, apa kualifikasinya sampai dia berhak mengelompokkan sebagai media abal-abal dan tidak abal-abal. Sedangkan Ibu Ninik Rahayu saja yang nota bene sebagai Ketua Dewan Pers tidak pernah menyebutkan bahwa media yang tidak terdaftar di Dewan Pers tidak pernah disebutkannya media abal-abal,” sesalnya.
Menurut Pesta Tampubolon, adapun jaminan kebebasan Pers di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan UUD 1945 Pasal 28 telah mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun landasan kebebasan pers di Indonesia ditegaskan kembali dengan lahirnya UU Nomor 40 Tahun1999 dengan berbagai pertimbangan pembentukan sebagai berikut, salah satunya yaitu:
Pers nasional adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dari pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.
Dalam hal ini Wakil Ketua KCBI Irwan Gultom, dukung peryataan Ketua IWO-I Terkait Pengamat Abal-abal terkesan asal nyerocos komentari aksi sosial Kejari Kabupaten Tangerang.
“Saya dukung penuh Pesta Tampubolon selaku Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) dengan tegas mengatakan, seorang pengamat itu harus bijak dan luas wawasannya dan tidak asal nyerocos apalagi sampai menyebut media sebagai media abal-abal. Kalau patokannya hanya karena suatu media tidak terdaftar di Dewan Pers, dituding menjadi media abal-abal, berarti kita juga bisa berseloroh menyebutnya sebagai pengamat abal-abal dalam tanda kutip,” Ucap Irwan dengan serius.
(red)
