Bangunan Gudang di Desa Bantar Panjang Diduga Tanpa PBG
Kabupaten Tangerang | mcnnusantara.com – Sedang berjalan pembangunan Gudang di wilayah Kecamatan Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, luput dari pengawasan penegak Perda, di lokasi Proyek tidak terlihat Papan PBG Jum’at (20/10/23).
Dari hasil pantoan wartawan di lokasi, bangunan tersebut akan di jadikan tempat Gudang Beras, diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut saat MCN Nusantara meminta keterangan kepada salah satu keamanan Proyek Gudang diperkuat dengan keterangan di lapangan yang mengatakan tidak mengetahui terkait PBG bangunan tersebut.
“Saya gak tau perijinannya, mungkin sudah ada di Desa, kan ini pekerjaan sudah berjalan” tutur keamanan proyek dilapangan.
Sementara itu, Camat Tigaraksa enggan merespon saat dikonfirmasi terkait keberadaan pembangunan Gudang yang diduga belum memiliki PBG melalui pesan whatsapp.
Dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan Kepala Satpol PP kabupaten Tangerang belum bisa di temui.
Dasar Hukum, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang 2011–2031. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
> iwan
